Tugas dan Fungsi

Tugas Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

  1. Melakukan Audit Internal
    SPI bertugas untuk melaksanakan audit internal terhadap seluruh kegiatan dan operasional universitas. Audit ini mencakup aspek keuangan, administrasi, sumber daya manusia, dan kebijakan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan universitas.
  2. Menilai Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Kebijakan
    SPI memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan universitas berjalan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, baik itu peraturan pemerintah, regulasi internal, maupun standar operasional prosedur (SOP) universitas.
  3. Mengidentifikasi dan Menilai Risiko
    Salah satu tugas SPI adalah mengidentifikasi potensi risiko yang dapat mempengaruhi kinerja universitas. SPI melakukan analisis risiko dan memberikan rekomendasi untuk mitigasi risiko agar dapat terhindar dari masalah yang dapat merugikan universitas.
  4. Memberikan Rekomendasi Perbaikan
    SPI berfungsi untuk memberikan saran dan rekomendasi perbaikan kepada pihak manajemen universitas berdasarkan temuan audit atau pengawasan. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola universitas.
  5. Memonitor Implementasi Rekomendasi
    Setelah memberikan rekomendasi, SPI juga bertanggung jawab untuk memonitor pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi tersebut. SPI memastikan bahwa perbaikan dan tindakan korektif telah dilakukan sesuai dengan yang disarankan.
  6. Melaporkan Hasil Pengawasan
    SPI wajib menyusun laporan hasil pengawasan dan audit secara berkala yang disampaikan kepada pihak manajemen universitas. Laporan ini berisi temuan audit, tingkat kepatuhan, serta rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan.

Fungsi Satuan Pengawasan Internal (SPI)

  1. Fungsi Pengawasan dan Pemantauan
    Fungsi utama SPI adalah melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan dan proses di universitas. Hal ini meliputi pemantauan keuangan, operasional, dan kegiatan akademik agar semua berjalan sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
  2. Fungsi Pemberian Asuransi Terhadap Risiko
    SPI berfungsi untuk memberikan asuransi kepada pihak manajemen universitas bahwa seluruh kegiatan operasional dan administrasi telah dilakukan dengan cara yang benar, efisien, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kerugian yang mungkin terjadi.
  3. Fungsi Penyuluhan dan Pendidikan
    SPI tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penyuluh bagi pihak universitas dalam hal kepatuhan terhadap regulasi dan praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan serta operasional. SPI memberikan edukasi kepada staf dan manajemen universitas mengenai prosedur yang harus dipatuhi.
  4. Fungsi Penguatan Akuntabilitas
    Fungsi lainnya adalah untuk memperkuat akuntabilitas di semua lini universitas, terutama dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya. Dengan adanya pengawasan yang ketat, SPI membantu memastikan bahwa semua kegiatan dilaksanakan dengan transparansi dan bertanggung jawab.
  5. Fungsi Peningkatan Kualitas
    Melalui pengawasan dan audit, SPI berfungsi untuk meningkatkan kualitas tata kelola universitas. Dengan menganalisis setiap aspek yang perlu diperbaiki, SPI membantu universitas untuk terus berkembang dan menjadi lebih baik dalam mengelola sumber daya dan menjalankan misinya.
  6. Fungsi Pencegahan Kecurangan dan Penyalahgunaan
    SPI juga berfungsi untuk mencegah terjadinya kecurangan atau penyalahgunaan wewenang dalam lingkungan universitas. Pengawasan yang ketat dapat mengurangi kemungkinan terjadinya tindakan yang merugikan universitas, baik dalam hal keuangan maupun pengelolaan sumber daya manusia.