Tata Cara Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whistleblowing System (WBS)

Diatas Merupakan Tata Cara Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing.

Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 95 Tahun 2014, terdapat perbedaan mendasar antara Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whistleblowing System (WBS). Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

Pengaduan Masyarakat (Dumas):

  • Definisi: Dumas adalah saluran atau mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan terkait dugaan pelanggaran atau ketidakberesan dalam pelayanan publik atau tindakan aparat pemerintahan.
  • Tujuan: Dumas lebih difokuskan pada pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik atau tindakan administratif yang dianggap tidak sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku.
  • Sasaran: Pengaduan ini bisa datang dari masyarakat secara umum yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan layanan atau tindakan suatu instansi.
  • Proses: Pengaduan dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat kepada instansi terkait, dan setelah itu pihak instansi akan menindaklanjuti dengan memverifikasi dan mengatasi masalah tersebut.

Whistleblowing System (WBS):

  • Definisi: WBS adalah sistem yang memberikan kesempatan bagi pegawai atau pihak internal organisasi untuk melaporkan pelanggaran atau tindak pidana yang terjadi dalam lingkungan kerja mereka, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan tidak etis lainnya.
  • Tujuan: WBS bertujuan untuk melindungi dan mendorong pelapor (whistleblower) untuk melaporkan pelanggaran tanpa takut akan pembalasan atau tindakan represif dari pihak yang terlibat.
  • Sasaran: WBS lebih ditujukan pada pihak internal suatu organisasi atau lembaga (pegawai, karyawan, atau orang dalam lainnya), yang melaporkan tindakan tidak etis atau pelanggaran yang terjadi di dalam organisasi.
  • Proses: Proses pelaporan dalam WBS lebih sistematis dan terstruktur, dengan mekanisme perlindungan bagi whistleblower, seperti anonimitas dan perlindungan dari tindakan balasan.

Kesimpulannya:

  • Dumas adalah saluran untuk masyarakat umum yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik atau masalah administrasi.
  • WBS adalah sistem internal untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota organisasi atau lembaga yang lebih fokus pada perlindungan whistleblower dalam menghadapi pelanggaran etika atau hukum yang terjadi di dalam organisasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *