Aset Negara sebagaimana yang termuat dalam Neraca Pemerintah merupakan salah satu komponen dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terdiri dari berbagai komponen yaitu: Aset Lancar; Investasi Jangka Panjang; Aset Tetap; Piutang Jangka Panjang; serta Aset Lainnya. Pengelolaan Keuangan Negara tentunya tidak hanya dilaksanakan pada pengelolaan Aset berupa uang semata, akan tetapi juga meliputi pengelolaan Aset berupa barang. Pengelolaan Keuangan Negara yang baik dan benar serta akuntabel sangat diperlukan agar pemerintah dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.
Pengelolaan Aset berupa barang atau yang dikenal dengan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, terdiri atas 11 (sebelas) kegiatan, yaitu Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; serta Pembinaan, pengawasan dan Pengendalian BMN.
Inventarisasi BMN atau dengan istilah lain Sensus BMN merupakan salah satu bagian dari kegiatan Penatausahaan BMN. Dimana Penatausahaan BMN merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri dari Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMN. Dari beberapa literatur yang ada, Inventarisasi didefinisikan sebagai suatu kegiatan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan peraturan, pencatatan data dan pelaporan barang dalam unit pemakaian. definisi lain dari sebagaimana yang tertuang dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah kegiatan pendataan, pencatatan, serta pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah. Pengertian ini juga sesuai dengan yang tertuang dalam PP 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D.
Kegiatan Inventarisasi/sensus BMN dilaksanakan untuk semua BMN tanpa terkecuali, adapun ketentuan dalam PP 28 Tahun 2020 disebutkan untuk BMN berupa Persediaan dan Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP) ketentuan pelaksanaan inventarisasi dilaksanakan minimal sekali dalam 1 (satu) tahun. Pelaksanaan inventarisasi Persediaan dan KDP ini biasanya disebut dengan istilah Opname Fisik. Pelaksanaan Inventarisasi selain Persediaan dan KDP yaitu Aset Tetap (Tanah, Peralatan & Mesin, Gedung & Bangunan, Jalan, Irigasi & Jaringan, Aset Tetap Lainnya) dan Aset Lainnya dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun. Kegiatan ini dikenal juga dengan Sensus BMN.
Pelaksanaan Inventarisasi/sensus BMN ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah:
Pertama, kegiatan ini di maksudkan untuk memastikan bahwa semua aset berupa BMN yang dimiliki oleh pemerintah telah tercatat dan terdaftar secara tepat. Hal tersebut dilaksanakan guna memenuhi aspek akuntabilitas dan transparansi pengelolaannya.
Kedua, untuk mewujudkan tertib administrasi sehingga penyediaan data dan informasi atas aset yang dimiliki menjadi akurat. Dengan terwujudnya tertib administrasi, maka diharapkan pengamanan atas aset yang dimiliki menjadi lebih baik.
Ketiga, inventarisasi dilaksanakan untuk mengetahui secara pasti jenis barang; jumlah barang; nilai barang; dan kondisi barang yang sebenarnya. Dengan mengetahui jenis, jumlah, kondisi dan nilai BMN secara pasti, pemerintah dapat merencanakan pengadaan BMN dengan efektif dan efisien, sehingga dapat mengoptimalkan anggaran yang dimiliki dan melaksanakan pengelolaan secara tertib fisik.
Terakhir, dengan melaksanakan sensus secara teratur maka diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan atas aset yang dimiliki sehingga kegiatan Pengelolaan BMN dapat dikontrol dan diawasi dengan baik.
Tinggalkan Balasan